KONSEP, DEFINISI, DAN PENGERTIAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN

pelajarancg.blogspot.com - Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia mulai memperoleh perhatian pada tahun 1970-an. Sejak saat itu konservasi sumber daya alam di Indonesia mulai berkembang. Tujuan dilaksanakannya konservasi tersebut adalah untuk:
  1. memelihara proses ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan;
  2. menjamin keanekaragaman genetik;
  3. pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem.


Pelajari: PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM

Sedangkan peranan kawasan konservasi dalam pembangunan meliputi:
  1. penyelamat usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan;
  2. pengembangan ilmu pendidikan;
  3. pengembangan kepariwisataan dan peningkatan devisa;
  4. pendukung pembangunan bidang pertanian;
  5. keseimbangan lingkungan alam;
  6. manfaat bagi manusia.

https://pelajarancg.blogspot.com/

Pelajari: JENIS-JENIS SUMBER DAYA ALAM DAN PERSEBARAN SDA DI INDONESIA

Sumber daya alam dapat dibedakan menjadi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam nonhayati. Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Strategi Konservasi Dunia kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya meliputi kegiatan:
  1. perlindungan proses-proses ekologis yang penting atau pokok dalam sistem-sistem penyangga kehidupan;
  2. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
  3. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.



1. Kawasan dan Kegiatan Konservasi Hayati

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan.


Kawasan Suaka Alam terdiri dari:
  1. cagar alam;
  2. suaka margasatwa;
  3. hutan wisata;
  4. daerah perlindungan plasma nutfah;
  5. daerah pengungsian satwa.



Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Dalam kegiatan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dapat dilaksanakan di dalam kawasan (konservasi insitu) ataupun di luar kawasan (konservasi eksitu).


Konservasi insitu adalah konservasi jenis flora dan fauna yang dilakukan di habitat aslinya baik di hutan, di laut, di danau, di pantai, dan sebagainya.


Konservasi eksitu adalah konservasi jenis flora dan fauna yang dilakukan di luar habitat aslinya.


Sedangkan strategi konservasi nasional telah dirumuskan ke dalam 3 (tiga) hal dan taktik pelaksanaannya, adalah sebagai berikut.
  1. Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan (PSPK).
    • Penetapan wilayah PSPK.
    • Penetapan pola dasar pembinaan program PSPK.
    • Pengaturan cara pemanfaatan wilayah PSPK.
    • Penertiban penggunaan dan pengelolaan tanah dalam wilayah PSPK.
    • Penertiban maksimal pengusahaan di perairan dalam wilayah PSPK.
  2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
    • Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
    • Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa (konservasi insitu dan eksitu).
  3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
    • Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.
    • Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (dalam bentuk: pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perdagangan, perburuan, peragaan, pertukaran, dan budidaya)



2. Hutan Konservasi

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya terdiri dari berikut ini.
  1. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
  2. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.



Demikianlah pembahasan tentang konsep, sefinisi, dan pengertian konesrvasi Sumber daya alam (SDA) dan Lingkungan yang dapat dibagikan dalam artikel Kurikulum pelajarancg.blogspot.com


Sumber Pustaka pelajarancg: Modul Kegiatan Belajar 1 Konsep Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Drs. Joko Christanto, M.Sc.

Post a Comment for "KONSEP, DEFINISI, DAN PENGERTIAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN"