Pelajarancg.blogspot.com: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, merilis Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD, Jenjang Dikdas, dan Jenjang Dikmen pada Kurikulum Merdeka. Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, di Jakarta
Bahwa untuk melaksanakan kebijakan kurikulum Merdeka, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka;
MENETAPKAN
KESATU : Beberapa ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka diubah sebagai berikut:
a. mengubah Lampiran III Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
b. mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan
c. menetapkan ketentuan mengenai capaian pembelajaran mata pelajaran untuk program paket A, program paket B, dan program paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Isi dalam perubahan Capaian Pembelajaran Kurikulum merdeka ini mencakup beberapa poin, antara lain :
Silahkan Unduh Perubahan Capaian Pembelajaran (CP) masing-masing jenjang dan pelajaran pada link dibawah ini :
Pelajari: CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP) JENJANG PAUD, DIKDAS DAN DIKMEN PADA KURIKULUM MERDEKA.
Demikian Kami Sampaikan Perubahan Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka, Semoga Bermanfaat bagi sahabat pelajarancg.blogspot.com:
Bahwa untuk melaksanakan kebijakan kurikulum Merdeka, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka;
MENETAPKAN
KESATU : Beberapa ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka diubah sebagai berikut:
a. mengubah Lampiran III Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
b. mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan
c. menetapkan ketentuan mengenai capaian pembelajaran mata pelajaran untuk program paket A, program paket B, dan program paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Isi dalam perubahan Capaian Pembelajaran Kurikulum merdeka ini mencakup beberapa poin, antara lain :
- Rasional Capaian Pembelajaran;
- Tujuan Capaian Pembelajaran;
- Karakteristik Pembelajaran;
- Lingkup Capaian Pembelajaran; dan
- Rumusan Capaian Pembelajaran/Elemen Capaian Pembelajaran.
Silahkan Unduh Perubahan Capaian Pembelajaran (CP) masing-masing jenjang dan pelajaran pada link dibawah ini :
- SK BSKAP Tentang Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka (Unduh)
- SK BSKAP Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka (Unduh)
- CP Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD-TK/RA/BA, KB, SPS, TPA) (Unduh)
- CP Jenjang Dikdas (SD/MI/PROGRAM PAKET A) (Unduh)
- CP Jenjang Dikmen (SMP/MTS/PROGRAM PAKET B, DAN SMA/MA/PROGRAM PAKET C) (Unduh)
- CP MATA PELAJARAN KELOMPOK KEJURUAN SMK/MAK (Unduh)
- CP Jenjang SDLB, SMPLB, DAN SMALB (Unduh)
Pelajari: CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP) JENJANG PAUD, DIKDAS DAN DIKMEN PADA KURIKULUM MERDEKA.
Demikian Kami Sampaikan Perubahan Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka, Semoga Bermanfaat bagi sahabat pelajarancg.blogspot.com:
Post a Comment for "PERUBAHAN CAPAIAN PEMBELAJARAN JENJANG PAUD, DIKDAS DAN DIKMEN PADA KURIKULUM MERDEKA"