SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR 025/3293/SJ TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI

https://pelajarancg.blogspot.com/
Surat Edaran (SE) Kemendagri No 025/3293/SJ Tahun 2022 – Pakaian Seragam Batik KORPRI dalam lingkungan Pemerintah Daerah Download *



Pelajarancg.blogspot.com, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemerintah Daerah terkait Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI.


Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.


Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Sementara Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.


Unduhan:


SE Kepala Mendagri 025/3293/SJ Th. 2022 – Pakaian Seragam Batik KORPRI dalam lingkungan Pemerintah Daerah Download


Demikian artikel yang dapat dibagikan Pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat. ***

Post a Comment for "SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR 025/3293/SJ TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI"