APA ITU GURU?



Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Berdasarkan pasal 1 angka 9 Guru dan Dosen, Satuan pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP NO.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP NO.74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pelajari juga PENGERTIAN, TUGAS/PERAN, DAN KODE ETIK GURU SEBAGAI GURU PROFESIONAL

Peran guru dalam mendidik bertujuan untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Potensi ini harus dikembangkan oleh guru, tidak hanya sebatas pengetahuan (kognitif) saja, melainkan nilai-nilai sikap (afektif), dan psikomotorik. Tugas guru bukan hanya mengajar melainkan juga menanamkan nilai-nilai dasar pengembangan karakter siswa (Suyanto & Jihad, 2013). Oleh karena itu, guru harus memiliki kemampuan dalam mendidik secara profesional.


Profesi guru di Indonesia didefinisikan sebagai tenaga pengajar profesional yang bertugas pada setiap tingkatan pendidikan, baik pada pendidikan formal maupun nonformal. Berdasarkan PP NO.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP NO.74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa profesi guru di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu Guru Tetap dan Guru dalam Jabatan. Guru Tetap merupakan guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Guru dalam Jabatan merupakan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) yang telah mengajar pada satuan pendidikan. Sebelum munculnya UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Tentang Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Setelah lahirnya UU tersebut, berdasarkan Pasal 6 Undang-undang No.5 Tahun 2014 Tentang ASN, maka Pegawai Negeri Sipil disebut sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan kedua peraturan tersebut, maka pembagian profesi guru terbagi menjadi dua yaitu Guru ASN dan Guru Non ASN. Guru ASN meliputi Guru PNS dan Guru Pegawai Perintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan status diluar tersebut disebut dengan Guru Non ASN. Guru Non ASN terdiri dari Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT/Honorer) baik di tingkat pusat, provinsi maupun di daerah.


TUGAS POKOK DAN BELAJAR MANDIRI SEBAGAI PENDIDIK PROFESIONAL

Guru profesional dituntut untuk dapat melaksakan tugas pokok guru dengan baik. Dan tugas utama guru diantaranya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi.


Tugas pokok dan fungsi guru semakin mendapatkan tantangan penyesuaian dalam menghadapi tantangan abad 21. Menurut UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Tugas pokok guru adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.


Tuntutan tersebut akan memberikan dampak positif bagi seorang guru. Karena itu, belajar mandiri sebagai guru profesional merupakan hal yang harus dilakukan oleh seorang guru. Belajar mandiri merupakan kegiatan belajar aktif, didorong motivasi untuk menguasai kompetensi dan dibangun dengan bekal pengetahuan yang dimiliki.


Belajar mandiri memiliki 3 dimensi yaitu dimensi sosial, dimensi pedagogis, dan dimensi psikologis. Belajar mandiri dilakukan dengan 7 cara yaitu tekun, terus menerus dan tidak berhenti; konsisten, ajeg, disiplin dan tidak bermalasan; terencana dan berorientasi pada kompetensi; fokus kepada pencapaian tujuan; inovatif atau menggunakan cara-cara baru; ada tindaklanjut yang jelas; dan dilakukan sepanjang hidup.


Keterampilan dalam belajar mandiri memuat tiga konsep utama, yaitu; belajar bebas (independent learning); ketidakbergantungan; dan kontrol psikologis. Belajar mandiri dapat mentransformasi kultur diri seorang guru, dan menjadi bagian dari pengembangan profesi berkelanjutan (PKB). PKB yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan dalam mengembangkan kompetensi guru.


PKB meliputi meliputi 3 hal yaitu: Pertama, Pengembangan diri dapat dilakukan melalui diklat fungsional maupun diklat teknis. Kedua, Publikasi ilmiah dikategorikan menjadi 3 kelompok kegiatan yaitu presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, pedoman guru dan buku bidang pendidikan. Ketiga, Karya inovatif dikategorikan menjadi 2, yaitu teknologi tepat guna (karya sains/teknologi) dan menemukan atau menciptakan karya seni.

Pelajari juga 12 PERAN GURU DALAM PROSES PEMBELAJARAN

PKB memiliki mekanisme; (1) guru melakukan refleksi/evaluasi akhir tahun, (2) guru dinilai kinerjanya, (3) guru dan koordinator PKB membuat perencanaan KB, (4) guru menyetujui rencana kegiatan PKB, (5) guru menerima rencana kegiatan PKB final, (6) guru menjalankan program PKB sepanjang tahun, (7) Koordinator PKB melakukan monev, (8) guru menerima perkiraan angka kredit, dan (9) guru melakukan refleksi atau evaluasi akhir tahun.(*)

Pelajari juga PENGERTIAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN : SASARAN, JENIS, TUJUAN DAN MEKANISME


***) Guna melakukan refleksi dan evaluasi, Dapatkan update infografis pilihan dan artikel materi kurikulum terbaru setiap hari dari Pelajarancg.blogspot.com. Mari ikuti di Laman Instagram "Pelajarancg.blogspot.com kurikulum Pelajarancg", caranya klik link https://www.instagram.com/pelajarancg/, kemudian ikuti. Anda harus install aplikasi instagram terlebih dulu di ponsel supaya mendapatkan update tentang bahan pembelajaran dari Mapel lainnya.

Referensi :

Dr. Pujiriyanto, M.Pd. (2019). Modul 2 Pembelajaran Abad 21.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Suyanto dan Jihad, A. (2013). Menjadi Guru Profesional (Strategi Meningkatkan. Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global). Jakarta: Esensi Erlangga.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Post a Comment for "APA ITU GURU?"