Foto: Pxhere Niat dan Hukum Puasa Ramadhan |
Hukum puasanya Wajib, berdasarkan firman Allah SWT yang tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 183-184.
PELAJARANCG.BLOGSPOT.COM, JAKARTA -- Puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan di bulan Ramadhan, satu bulan sebelum Syawal. Hukum puasanya Wajib, berdasarkan firman Allah SWT yang tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 183-184.
Berikut adalah Bunyi bacaan Surah Al-Baqarah ayat 183:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Al-Qur'an Surat Al-Baqarah: 183).
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya, “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Qur'an Surat Al-Baqarah: 184).
Berdasarkan Al-Qur'an atau firman Allah SWT ini, maka puasa Ramadhan wajib dilakukan sebagaimana Allah telah mewajibkan puasa itu atas umat-umat terdahulu, karena puasa itu termasuk di antara syariat dan perintah yang mengandung kemaslahatan bagi makhluk di setiap zaman.
Puasa juga menambah semangat bagi umat ini yaitu dengan melompat lomba dengan umat lain dalam menyempurnakan amal perbuatan dan bersegera menuju kepada kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan puasa itu juga bukanlah suatu perkara sulit yang khusus bagi umat Islam yang bertakwa.
Sebagaimana Allah SWT menyebutkan hikmah disyariatkannya puasa seraya berfirman, “Agar kamu bertakwa,” karena sesungguhnya puasa itu merupakan salah satu faktor penyebab ketakwaan, karena berpuasa dalam merealisasikan perintah Allah dan menjauhi laranganNya.
Dan diantara bentuk yang meliputi ketaqwaan dalam puasa itu adalah bahwa orang yang berpuasa akan meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah seperti makan, minum, melakukan Jima, dan semacamnya yang sangat diinginkan oleh nafsunya dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah seraya mengharapkan pahala dalam meninggalkan hal tersebut. Ini merupakan bagian ketakwaan.
Niat puasa Ramadhan
Terakhir, untuk niat puasa Ramadhan bisa dilakukan dengan dilafalkan. Niat puasa baiknya dilakukan dengan niat puasa mutlak, seperti "saya puasa" atau dengan membaca:نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i fardhi syahri Ramadhâni hâdzihis sanati lillâhi ta'âla.
Artinya, “Saya berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala.
Selain niat dengan dilafalkan, tentu diwajibkan mengucapkannya dengan diucapkan di dalam hati. Sebagai puasa wajib, niat puasa Ramadhan dapat dilakukan sejak malam hari hingga siang sebelum masuk waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar atau sejak masuk waktu subuh.
Semoga dengan pembahasan kurikulum pelajarancg.blogspot.com kali ini, menambah literasi ramadan terutama mengenai pembahasan tata cara puasa Ramadhan berikut hukum hikmah keutamaaan dan niat
Untuk dapat literasi artikel terupdate Kurikulum terbaru silahkan kunjungi
Laman: pelajarancg.blogspot.com
Twitter: twitter.com/pelajarancg
Instagram: instagram.com/pelajarancg
Facebook: facebook.com/pelajarancg
Post a Comment for "NIAT DAN HUKUM PUASA RAMADHAN"