Surat Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka * - |
Pelajarancg.blogspot.com: Kepala BSKAP Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka terkait Capaian Pembelajaran untuk PAUD Pada Kurikulum Merdeka, Capaian Pembelajaran untuk SD/MI/Program Paket A, SMP/MTs/Program Paket B, dan SMA/MA/Program Paket C pada Kurikulum Merdeka, Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Kelompok Kejuruan untuk SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka, dan Capaian Pembelajaran untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Kurikulum Merdeka.
Pelajari: KEPUTUSAN MENDIKBUDRISTEK NOMOR 162 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK.
Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, DAN SMALB Pada Program Sekolah Penggerak; dan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Capaian Pembelajaran tentang Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Unduhan:
Surat Keputusan No 008 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI/Program Paket A, SMP/MTs/Program Paket B), dan Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/MA/Program Paket C) Pada Kurikulum Merdeka DOWNLOAD.
Demikianlah SK Kepala BSKAP Kemendikbudristek 008/H/KR/2022 – Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka yang dapat dibagikan Kurikulum Pelajarancg.blogspot.com!!!
Post a Comment for "KEPUTUSAN KEPALA BSKAP NOMOR 008/H/KR/2022 TENTANG CAPAIAN PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PADA KURIKULUM MERDEKA"