PENGERTIAN AKREDITASI SEKOLAH

https://pelajarancg.blogspot.com/
Akreditasi didefinisikan sebagai suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka *




Pelajarancg: Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.

Pelajari: KUMPULAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH.

Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah menyebutkan bahwa yang dimaksud Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah / Madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.


Dalam melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi yang dibentuk oleh Gubernur. BAN-S/M melaksanakan akreditasi terhadap program dan / atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.


Pengertian lain mengenai akreditasi adalah sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan / atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai institusi belajar. Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulated) agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.


Dalam konteks akreditasi madrasah, dapat diberikan pengertian sebagai suatu proses penilaian kualitas madrasah, baik madrasah negeri maupun madrasah swasta dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga akreditasi.


Akreditasi Pendidikan menengah dianggap penting dan disebut secara nyata dalam PP No. 29 Tahun 1990. Maksud dan tujuannya adalah membina dan meningkatkan mutu pendidikan di Pendidikan Menengah tersebut.


Ketentuan akreditasi sekolah menurut Kepmendiknas No. 087/U/2002. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional tentang akreditasi sekolah dibuat pada tahun 2002, mendahului UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai langkah antisipasi, keputusan mentri tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Propenas bidang pendidikan yang diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2000, seiring dengan program reformasi lainnya seperti MBS, KBK, dan Dewan Pendidikan serta Komite Sekolah. Sementara belum ada peraturan pemerintah tentang ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan akreditasi sekolah Kepmendiknas tentang akreditasi sekolah dan Kepmen No. 039/0/2003 tentang Badan Akreditasi Sekolah Nasional ddapat merupakan panduan operasional pelaksanaan akreditasi sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2003. Badan Akreditasi Sekolah Nasional kemudian menyusul berbagai panduan operasional yang isinya lebih rinci.


Jadi itulah arti akreditasi sekolah dan Madrasah yang dapat dibagikan Kurikulum Pelajarancg.blogspot.com, Semoga bermanfaat ***

Post a Comment for "PENGERTIAN AKREDITASI SEKOLAH"