KUMPULAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

https://pelajarancg.blogspot.com/
Kumpulan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah Tiap Jenjang Pendidikan *



Pelajarancg.blogspot.com: Akreditasi didefinisikan sebagai suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka. Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja Sekolah maupun Madrasah.



Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah menyebutkan bahwa yang dimaksud Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah / Madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.


Dalam melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi yang dibentuk oleh Gubernur. BAN-S/M melaksanakan akreditasi terhadap program dan / atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.


Dalam konteks akreditasi madrasah, dapat diberikan pengertian sebagai suatu proses penilaian kualitas madrasah, baik madrasah negeri maupun madrasah swasta dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga akreditasi.

Pelajari: FRAMEWORK ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM (AKM) PUSAT ASESMEN DAN PEMBELAJARAN KEMENDIKBUD.

Untuk memenuhi kriteria tersebut, tentu pihak sekolah dan Madrasah membutuhkan sekumpulan perangkat akreditasi yang nantinya menjadi bahan penilaian kelayakannya.


Untuk memperoleh pengakuan status dan tingkat kelayakan sekolah dan madrasah melalui akreditasi, sekurang-kurangnya satuan pendidikan madrasah harus telah memenuhi persyaratan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, yaitu:


A. Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan, yaitu:
  1. Kepala Madrasah
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan, terdiri dari sekurang-kurang seorang guru untuk setiap kelas bagi madrasah dan sekolah seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi MTs/SMP dan MA/SMA
  3. Siswa, sekurang-kurangnya 10 orang setiap tingkatan
  4. Kurikulum yang diterapkan
  5. Ruang belajar
  6. Buku pelajarancg, peralatan dan media pendidikan yang diperlukan
  7. Sumber dana tetap


Pelajari: PERMENDIKBUD NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH.

B. Penyelenggara pendidikan, baik itu dari pemerintah maupun dari masyrakat. adapun penyelenggaraan pendidikan dari masyarakat. Harus berbentuk yayasan atau organisasi sosial yang berbadan hukum.


C. Telah memiliki piagam terdaftar atau izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah dan sekolah dari instansi yang berwenang.


D. Sekolah /Madrasah Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah.


Secara umum pedoman penilaian akreditasi itu meliputi aspek berikut: pertama, dari segi kelembagan meliputi organisasi, sarana dan prasarana, keuangan, dan tenaga pendidikan. Kedua, dari segi Akademik meliputi kurikulum, guru dan siswa, perpustakaan, dan penyelenggara.


Bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan yang membutuhkan sekumpulan contoh perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, berupa Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Guru, dan Manajemen sekolah, sebagai bahan referensi.


Berikut Kurikulum Pelajarancg bagikan kumpulan-kumpulan perangkat tersebut untuk didownload melalui tautan yang tersedia:
  1. Mutu Lulusan Unduh
  2. Proses Pembelajaran Unduh
  3. Mutu Guru Unduh
  4. Manajemen sekolah Unduh


Pelajari: SOAL LATIHAN ASESMEN KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH (AKK-M) DAN JAWABAN.

Demikian artikel Kumpulan Perangkat Akreditasi untuk Madrasah/Sekolah Tiap Jenjang Pendidikan yang dapat dibagikan Pelajarancg.blogspot.com, Semoga bermanfaat ***

Post a Comment for "KUMPULAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH"