Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.

Pelajari: SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR 025/3293/SJ TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN DINAS SERAGAM BATIK KORPRI

Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Pelajari: CARA CETAK KARTU ASN VIRTUAL

Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

Pelajari: UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN

Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini disebut ASN memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.


Pancaprasetya.
Pancaprasetya(Pelajarancg.blogspot.com)


Panca Prasetya Korpri adalah kode etik yang harus dijunjung tinggi anggota organisasi tersebut. Pancaprasetya Korpri adalah panduan sikap dan perilaku serta komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat. Pada isi butir-butir Pancaprasetya, anggota Korps ASN harus Setia Dan Taat Kepada Negara Kesatuan Dan Pemerintah Republik Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945; Menjunjung Tinggi Kehormatan Bangsa Dan Negara Serta Memegang Teguh Rahasia Jabatan Dan Rahasia Negara; Mengutamakan Kepentingan Negara Dan Masyarakat Di Atas Kepentingan Pribadi Dan Golongan; Memelihara Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Serta Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia; Menegakkan Kejujuran, Keadilan Dan Disiplin Serta Meningkatkan Kesejahteraan Dan Profesionalisme.

Pelajari: SEJARAH DAN TEMA PERINGATAN HARI KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) 2022

Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait materi ajar, perbukuan, modul, dan pembahasan maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com dengan demikian Kamu akan menemukan informasi terkini dari berbagai pembelajaran terbaru saat ini.

Post a Comment for "Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)"