MANAJEMEN PEMBALAJARAN BERDASARKAN PERMENDIKBUD 22 TAHUN 2016

Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 22 Tahun 2016 ini merupakan satu dari empat Permendikbud yang ditetapkan tahun 2016, yakni Permendikbud Nomor 20, 21, 23, dan 24.

Pelajari selanjutnya: 6 MODEL PEMBELAJARAN YANG WAJIB ANDA KETAHUI - MATERI 2

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan tanggal 6 Juni 2016, dan diundangkan tanggal 28 Juni 2016, mengatur tentang Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.


Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 ini, maka Permendibud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.


Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tersebut, yang dimaksud dengan Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.


Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.


Dalam Permendikbud No. 22 tahun 2016 dinyatakan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.


Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.


Berdasarkan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) dan SI (Standar Isi), maka pembelajaran harus diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
  2. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
  3. Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
  4. Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
  5. Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
  6. Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
  7. Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
  8. Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
  9. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
  10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodho), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
  11. Pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
  12. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
  13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
  14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.


MANAJEMEN PEMBALAJARAN BERDASARKAN PERMENDIKBUD 22 TAHUN 2016(www.pelajarancg.blogspot.com)


Karakteristik Pembelajaran

Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai.


Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.


Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda.


Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”.


Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.


Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut:


Sumber: Permendikbud No. 22 tahun 2016


Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses.


Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).


Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).


Berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi pula, maka karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.


Karakteristik Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.


Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.


Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan. Perlunya Perubahan Mindset Guru Dalam Mengajar


Standar proses tersebut menuntut para guru untuk melakukan perubahan paradigma dalam pembelajaran. Dan untuk itu guru harus segera mengubah mindset-nya dalam mengajar, sebagaimana disebutkan dalam prinsip-prinsip pembelajaran di atas.


Selama ini guru sering menjadikan dirinya sebagai satu-satunya sumber, cenderung memberi tahu siswa dengan menjelaskan materi pelajaran, pendekatan tekstual, berbasis konten.


Guru cenderung menuntut jawaban tunggal yang disiapkan kunci jawabannya oleh guru. Pembelajaran cenderung verbalistik, terbiasa menggunakan metode belajar ceramah atau tugas untuk menguasai materi pelajaran.


Berdasarkan Permendikbud di atas, guru harus melakukan perubahan yang berarti. Lakukan pembelajaran sesuai prinsip-prinsip pembelajaran seperti disebutkan.


Hal tersebut tentunya bukan perkara yang mudah bagi guru karena kebiasaan mengajar yang dilakukan selama bertahun-tahun. Sebagai contoh, misalnya, guru ingin agar siswa mencari tahu informasi yang dibutuhkan untuk mencapai kompetensi yang harus dikuasai. Banyak guru yang merasa tidak sabar menunggu siswa berproses. Akibatnya, guru mengambil jalan pintas, memberi tahu siswa atau menjelaskan langsung kepada siswa.


Begitu juga misalnya guru ingin mengetahui penguasaan kompetensi oleh siswa tentang penjumlahan atau perkalian bilangan. Guru cenderung memilih soal seperti ini: 15 + 9 = …. atau 15 x 8 = …. Dengan soal seperti itu, maka jawaban satu kelas akan sama, yakni 24 (untuk penjumlahan) dan 120 (untuk perkalian). Yang tidak sama jawaban dianggap salah.


Bagaimana jika soalnya diubah, misalnya: … + … = 24 atau … x … = 120. Jika soalnya dibuat seperti ini, maka jawaban siswa akan beragam, tidak harus sama seluruh kelas, tetapi jawaban mereka benar.


Misalnya untuk soal … + … = 24, siswa dapat mengisi, misalnya: 12 + 12, 10 + 14, 6 + 18, dan seterusnya. Begitu juga untuk soal … x … = 120, maka siswa dapat membuat jawaban, misalnya: 10 x 12, 12 x 10, 3 x 40, 5 x 24, dan seterusnya.


Melalui pengelolaan dan manajemen pembelajaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran sebagaimana disebutkan di atas, ditambah cara menguji kompetensi siswa yang memungkinkan siswa menjawab secara bervariasi, maka proses pembelajaran yang interaktif, menginspirasi, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian seperti disebutkan akan terwujud.


Jika selama ini kita mengajar agar siswa menguasai materi pelajarancg, maka berdasarkan Permendikbud 22 Tahun 2016, materi adalah sebagai sarana untuk mencapai kompetensi (sebab pembelajarannya berbasis kompetensi). Sumber materi beragam, tidak hanya dari buku pelajarancg, tetapi dapat diperoleh dari berbagai macam sumber: lingkungan, koran, majalah, internet, atau bertanya kepada nara sumber. Yang harus diperhatikan adalah: siswa harus dilatih untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, bukan sekedar diberi tahu oleh guru.


Akhirnya, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (termasuk komputer dan internet) yang pesat seperti sekarang ini telah memberikan banyak kemudahan bagi kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari termasuk tugas mengajar.


Rasanya sangat disayangkan jika kita para guru tidak dapat mengambil manfaat dari teknologi tersebut untuk pelaksanaan tugas sehari-hari kita, sekaligus membekali siswa dengan keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan agar mereka dapat mengakses informasi secara benar.

Pelajari selanjutnya:


Semoga dengan adanya panduan pengelolaan ini, sobat kurikulum pelajarancg.blogspot.com dapat mengimplikasikan ke dalam tugas guru tentunya berdasarkan prinsip-prinsip pembelajaran menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 sebagaimana panduan materi diatas.***

Post a Comment for "MANAJEMEN PEMBALAJARAN BERDASARKAN PERMENDIKBUD 22 TAHUN 2016"