Pelajari Materi: Pengertian dan Tugas PNS Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, perlu dilakukan pengelolaan dan penataan terhadap guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam Jabatan Fungsional Guru. Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF (Jabatan Fungsional) Guru yang bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional Guru melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi jabatan fungsional Guru. Pelajari lebih lanjut mengenai Surat Edaran: (https://pelajarancg.blogspot.com/2023/06/surat-edaran-dirjen-gtk-nomor-2007bhk-tentang-tindak-lanjut-pengangkatan-jabatan-fungsional-guru-tahun-2023.html )
Uji kompetensi PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru ke dalam JF Guru akan mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari jabatan fungsional guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. Peserta yang dinyatakan lulus, akan direkomendasikan untuk diangkat menjadi guru ahli muda, sedangkan peserta yang tidak lulus, akan direkomendasikan menjadi guru ahli pertama.
Pelajari Materi: CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2023
Penulis Pengelola Blog Kurikulum Pelajarancg.blogspot.com.
(Sumber: pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/17265199918617-Tentang-Uji-Kompetensi-PNS-yang-Melaksanakan-Tugas-Sebagai-Guru-ke-Dalam-JF-Guru)
Post a Comment for "Apa Itu Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF Guru?"