Yth.
1. Gubernur/Bupati/Walikota
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
di Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Dalam rangka pengelolaan dan penataan Guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kementerian PANRB melalui Surat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/9/SM.02.012023 tanggal 20 Februari 2023 perihal Penjelasan terkait Persyaratan Pengangkatan Pertama dan Uji Kompetensi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah kepada Plt.
Dirjen GTK menjelaskan bahwa Pengangkatan ke dalam JF Guru melalui pengangkatan pertama tidak mensyaratkan uji kompetensi, sehingga dalam hal terdapat persyaratan sertifikasi tertentu maka pemenuhan sertifikat pendidik dapat dipenuhi setelah diangkat dalam JF Guru.
Pelajari Materi: CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2023
2. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional terhadap pemenuhan kompetensi yang harus dimiliki sebagai guru. Dengan demikian sertifikat pendidik sebagai persyaratan pengangkatan dalam JF Guru menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setelah diangkat dalam JF Guru.
3. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/563/M.SM.02.00/2020 tanggal 9 September 2020 perihal Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional melalui Pengangkatan Pertama menjelaskan bahwa PNS dengan formasi JF tapi belum diangkat ke dalam JF untuk segera diangkat ke dalam JF oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pelajari Materi: UNDUH PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3, maka tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru setelah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN dijelaskan sebagai berikut:
1. PNS dengan formasi JF Guru namun belum memiliki sertifikat pendidik, untuk segera diangkat ke dalam JF Guru, dengan ketentuan:
- PNS dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/b diangkat ke dalam JF Guru Ahli Pertama tanpa uji kompetensi.
- PNS dengan pangkat paling kurang Penata golongan ruang III/c diangkat ke dalam JF Guru Ahli Muda setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi diangkat ke dalam JF Guru Ahli Pertama.
2. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b akan dilaksanakan oleh Kemendikbudristek paling lambat tanggal 19 Juni 2023.
3. Mekanisme Pengangkatan ke dalam JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Direktur Jenderal ini.
4. Pengangkatan dan pelantikan ke dalam JF Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan paling lambat 19 Juli 2023.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal,
TTD
Nunuk Suryani
NIP 196611081990032001
Bagi sobat Pelajarancg.blogspot.com, yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dapat mengunduh lampiran dan salinannya.
SALINAN-SE-NO-2007-TAHUN-2023-LAMPIRAN Download
Tag #Guru
Post a Comment for "Tindak Lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru"